Pekerja Esensial Dan Kritikal
Kereta Lokal Hanya Angkut Pekerja Esensial dan Kritikal Mulai 12 Juli
PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyatakan bahwa perjalanan Kereta Api (KA) Lokal hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait, mulai keberangkatan 12 - 20 Juli 2021.
Memuat Konten Berikutnya...