Pemerintah melalui Ditjen Imigrasi mulai menerapkan masa berlaku paspor 10 tahun. Adanya hal ini membuat jumlah pemohon pembuatan paspor mengalami peningkatan.
Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menetapkan Paspor RI dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun terbit mulai Rabu, 12 Oktober 2022. Penerapan masa berlaku paspor yang baru ini didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis, 29 September 2022.Â