Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut melakukan pendampingan terhadap 11 santriwati warga Garut korban tindak asusila oknum guru pesantren.
P2TP2A Garut mengatakan pihaknya melakukan pendampingan kesehatan dan psikologis bagi para korban kasus rudapaksa yang dilakukan terdakwa Herry Wirawan (36), guru ngaji asal Bandung.