Pengadilan Negeri Jambi menjatuhi vonis hukuman mati untuk dua terdakwa kasus narkoba dengan kepemilikan 52 kilogram jenis sabu.
Ketua Majelis Hakim Dominggus
Terpidana penjara 20 tahun di Lapas Kelas IIB Langsa atas kepemilikan sabu seberat 20 kg pada 8 Maret 2015 lalu. Namun kisahnya tidak berakhir habis di penjara.
Oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Langsa, Aceh, diduga sengaja mengeluarkan narapidana narkotika jenis sabu-sabu dengan menyuruhnya melompati pagar.
Sempat mengalami rudapaksa yang dilakukan salah seorang oknum yang bertugas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Binjai berinisial SS, seorang gadis berinisial IN (23) melaporkan perbuatan tersebut ke Mapolres Binjai. Hal ini disampaikan korban bersama keluarganya kepada awak media, Senin (23/1/2023).