52 narapidana kabur melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kutacane, Aceh Tenggara pada Minggu (10/3/2025) waktu menjelang berbuka puasa.Â
Sebelumnya tahanan yang merupakan terdakwa dari Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang tersebut tersandung kasus narkotika yang saat ini dalam tahapan persidangan.
Menurut informasi yang diperoleh tvOnenews.com di mana pelarian tersebut terjadi ketika RD bersama tujuh terdakwa lainnya dipulangkan ke LP Kuala Simpang usai menjalani sidang di PN Kuala Simpang.
Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur, Aceh, menyelidiki kaburnya narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Idi dengan pidana 20 tahun saat dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Zubir Mahmud.
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh M Nasir Djamil menduga kaburnya seorang narapidana narkoba Lapas Kelas II B Idi Aceh Timur Usman Sulaiman sudah direncanakan dengan matang, dan mendapatkan bantuan dari orang dalam lapas.
Ketiga narapidana yakni, Agus Firman (32), Ali Hasmi (41), dan Ermansyah (27). Masing-masing merupakan terpidana atas kasus narkotika dengan hukuman empat tahun penjara.Â