MK putuskan tolak uji materi terkait syarat usia capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau pernah menjabat sebagai gubernur atau wakil gubernur. Ini katanya
MK memutuskan menolak permohonan uji materi sistem pemilu yang tertuang dalam perkara Nomor 114/PUU-XIX/2022. Pemilu tetap gunakan sistem proporsional terbuka.
Dewan Pertimbangan Daerah (DPD) Partai Demokrat DKI Jakarta mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Untuk diketahui pemerintah mengumumkan hasil sidang Isbat 1 Syawal 1447 Hijriah usai azan salat Isya atau hampir pukul 20.00 WIB. Ihwal waktu yang dinilai