Menaker Pastikan Pekerja Terkena Phk Dapat Perlindungan Baru Lewat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Menaker Pastikan Pekerja Terkena PHK Dapat Perlindungan Baru Lewat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Menteri Ketenagakerjaa (Menaker) Ida Fauziyah memastikan bahwa pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) kini akan mendapatkan perlindungan baru lewat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Ida mengatakan JKP tidak mengakibatkan adanya pembayaran iuran baru dari pekerja dengan iuran dibayar oleh pemerintah setiap bulan. Telah dikeluarkan dana awal Rp6 triliun untuk JKP.
Memuat Konten Berikutnya...