Tambahan memori banding, diantaranya, KPU minta untuk menangguhkan putusan serta merta tersebut, sehingga Pemilu 2024 tetap dilaksanakan sesuai jadwal.Â
Hukuman Dodi Reza Alex dikurangi saat banding di Pengadilan Tipikor Palembang menjadi 4 tahun penjara. Tim JPU KPK resmi menyerahkan memori Kasasi terdakwa.