KPK umumkan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak praperadilan yang diajukan politikus PDIP yang juga Bendahara PBNU, Mardani Maming.
Bambang Widjojanto selaku kuasa hukum mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming memastikan kliennya akan mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan (Jaksel) telah menerima gugatan praperadilan dari Bendahara Umum (Bendum) PBNU, Mardani H Maming, pada Senin (27/6/2022).Â
Jakarta - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) enggan berkomentar terkait penetapan status tersangka Mardani Maming oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah ke luar negeri (cekal) Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming. Informasi ini dibenarkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.