Sejumlah wilayah khususnya di Kota Medan kembali marak arena perjudian berkedok games ketangkasan. Bahkan lokasi lokasi ini pun beroperasi 1x24, "meracuni" masyarakat yang dijadikan target sebagai pecandu. Dan oknum masyarakat yang menjadi pecandunya berasal dari berbagai kalangan usia baik pria maupun wanita.
Penambangan tanah galian C ilegal yang berada di Desa Titi Meranggun, Kecamatan Darul Hasanah, Kabupaten Aceh Tenggara, kembali beroperasi, warga pun merasa keberatan.