Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam Menjatuhkan Vonis 17 Tahun Penjara Terhadap Warga Negara Thailand
Hakim PN Batam Vonis WN Thailand 17 Tahun Penjara di Kasus Penyelundupan Sabu 1,9 Ton Kapal Sea Dragon Tarawa
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 17 tahun penjara terhadap warga negara Thailand, Teerapong Lekpradub, dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu seberat sekitar 1,9 ton menggunakan kapal Sea Dragon Tarawa.
Memuat Konten Berikutnya...