Irjen Polisi Napoleon Bonaparte mengaku bahwa perbuatannya terhadap Muhammad Kosman alias M. Kace alias M. Kece di sel Rumah Tahanan Bareskrim adalah salah.
Adapun M Kace hadir sebagai saksi kasus kekerasan dengan terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte. Kace mengaku bahwa wajahnya dilumuri tinja oleh Irjen Napoleon.
Dalam kesaksiannya depan majelis hakim, Kece mengatakan Irjen Pol Napoleon mempersiapkan tinja di dalam plastik putih lalu oleh Napoleon dilumuri ke wajah Kece.
Massa dari berbagai elemen ini meminta Majelis Hakim agar menghukum berat M Kace sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 10 tahun pidana penjara
Satlantas Polres Ciamis dan Dinas Perhubungan setempat mengalihkan arus lalu lintas di depan kantor PN Ciamis yang menyelenggarakan sidang putusan M Kace.
Dalam persidangan, yang dipimpin oleh Djuyamto, Napoleon sempat bertanya kepada jaksa alasan pihak itu mengenakan pasal pengeroyokan kepada dirinya. Menurut Napoleon, pasal-pasal dalam dakwaan itu berlebihan.
Lantara sakit, sidang perdana Muhamad Kosman alias M Kece di Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat, Kamis (25/11/2021), terpaksa diundur.hingga 2 Desember 2021.
Tim kuasa hukum M Kece mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Ciamis, Kamis (18/11/2021) melayangkan surat keberatan penahanan kliennya di Mapolres Ciamis.ÂÂ
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara dugaan penganiayaan terhadap tersangka penistaan agama M Kece alias Kace ke Kejaksaaan Agung RI.
Pimpinan Pusat (PP) Perisai Syarikat Islam mendukung penuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada di bawah Presiden Republik Indonesia.
Staf Khusus Menteri Agama RI sampaikan pesan mendalam dalam Perayaan Natal dan Tahun Baru 2026 Keluarga Besar Kawanua se-Dunia Indonesia di Jakarta (29/1/2026).