Pelaku RR diancam dengan pasal 4 ayat 1 Undang undang nomor 44 tahun 2008 tentang fornografi atau pasal 45 ayat 1 dengan ancaman hukuman 12 tahun Penjara.
Kapolretsa Denpasar Kombes pol Vincen Avitus Panjaitan. mengatakan saat digerebek petugas RR sedang menjalanankan aksinya live di aplikasi manggo dengan id kuda poni.
"Setelah diintrograsi pelaku mengakui sudah 9 bulan melakukan pekerjaan live di aplikasi manggo," kata Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukad, Minggu.
Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukad menjelaskan penangkapan RR bermula adanya masyarakat yang melapor bahwa RR sering melakukan live tarian dewasa.Â
"Keuntungan yang diperoleh dari pekerjaan itu tiap bulannya berkisar Rp30 juta dan sekali live bisa meraup hasil Rp1,5 juta," kata Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi.
Untuk diketahui pemerintah mengumumkan hasil sidang Isbat 1 Syawal 1447 Hijriah usai azan salat Isya atau hampir pukul 20.00 WIB. Ihwal waktu yang dinilai