Kegiatan yang merupakan kolaborasi Wuling Jakarta Raya dan Lions Club Indonesia ini diikuti oleh 250 anak-anak serta 200 warga lansia di Petukangan Utara.
Eddy Ganefo, terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan, atas perbuatannya terdakwa diancam pidana dalam pasal Pasal 378 KUHP tentang penipuan.