Penyebab kematian Arya Daru Pangayunan telah terungkap. Berdasarkan serangkaian penyelidikan, polisi menyatakan tidak ada unsur pidana dan keterlibatan pihak lain dalam kematian Diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) ini.
Untuk diketahui pemerintah mengumumkan hasil sidang Isbat 1 Syawal 1447 Hijriah usai azan salat Isya atau hampir pukul 20.00 WIB. Ihwal waktu yang dinilai