Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang denda dan uang pengganti dari terpidana korupsi eks Menteri ESDM Jero Wacik ke kas negara Rp5,3 Miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor Rp5,5 Miliar ke kas negara dari hasil penagihan pembayaran denda dan uang pengganti serta hasil lelang barang rampasan terpidana korupsi.