Untuk mengantisipasi terjadinya tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran dana desa di wilayah hukum Kabupaten Gresik, sehingga berdampak pada potensi kerugian negara, Kepala Kejaksaan Negeri Gresik (Kajari) turun langsung ke desa- desa di wilayah Gresik selatan, Sabtu (10/6).