Korban Begal Jadi Tersangka
Amaq Sinta Akhirnya Bebas Setelah Polri Keluarkan SP3
Murtede alias Amaq Sinta (34), korban begal yang ditetapkan sebagai tersangka merasa bersyukur atas dikeluarkannya SP3 oleh Polda Nusa Tenggara Barat (NTB)
Kapolda Sumut Terapkan Hukum Transparan dan Berkeadilan dalam Penyidikan Perkara Korban Begal Ditetapkan Tersangka
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menegaskan pihaknya menerapkan prinsip Hukum Transparan dan Berkeadilan dalam menangani proses hukum. Hal ini juga diterapkan dalam kasus korban begal yang ditetapkan tersangka
Memuat Konten Berikutnya...