Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nominal transaksi paylater dari perusahaan pembiayaan (PP) ke masyarakat mencapai sebesar Rp6,81 triliun per Mei 2024.
Rp24,33 triliun dipinjam oleh pengutang berusia 19-34 tahun, Rp17,26 triliun oleh peminjam berusia 35-54 tahun, dan hanya Rp2,54 triliun yang dipinjam oleh peminjam berusia di atas 54 tahun.Â