Para pendukung terdakwa kasus korupsi minyak Pertamina, Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne padati Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026).
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Riva Siahaan divonis 9 tahun penjara atas kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero.
Kejagung periksa salah satu petinggi dari perusahaan pertambangan PT Kalimantan Prima Persada (KPP), dalam kasus korupsi minyak mentah dan BBM Pertamina.
Minyak mentah bagian kontraktor yang tidak sesuai spesifikasi, juga akan diolah dan dicampur sehingga memenuhi standar yang diperlukan untuk konsumsi kilang domestik.
Untuk diketahui pemerintah mengumumkan hasil sidang Isbat 1 Syawal 1447 Hijriah usai azan salat Isya atau hampir pukul 20.00 WIB. Ihwal waktu yang dinilai