Pimpinan DPRK Aceh Besar itu mengingatkan bahwa pemberhentian yang tidak diikuti dengan proses transisi yang jelas menyebabkan kekosongan administratif, yang berdampak pada kebuntuan pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) 2025.
Hal itu mereka lakukan sebagai buntut dari hebohnya pasca beredarnya surat berlambang Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat yang ditandatangani 23 legislator, berisikan Mosi Tidak Percaya terhadap Pj Bupati Syakir.Â