Mulai 1 Oktober 2023, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara akan mengoperasikan KA Lokal Siantar Ekspres relasi Medan-Siantar (PP)
Mulai 30 Agustus 2022, pelanggan kereta api jarak jauh dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga (booster), sedangkan pelanggan usia 6 hingga 17 tahun wajib telah melakukan vaksinasi kedua.
Penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku pada saat boarding bagi yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster). Aturan ini berlaku untuk penumpang dengan usia di atas 17 tahun, sesuai dengan penerbitan surat edaran terbaru dari Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 mulai 17 Juli 2022.Â
PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyampaikan bahwa pelanggan KA Jarak Jauh yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang berlaku mulai keberangkatan 17 Juli 2022.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyatakan bahwa perjalanan Kereta Api (KA) Lokal hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait, mulai keberangkatan 12 - 20 Juli 2021.