News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kereta Api Lokal

Mulai 1 Oktober 2023, KA Lokal Siantar Ekspres Melayani 4 Perjalanan, Berikut Jadwal Kereta Api

Mulai 1 Oktober 2023, KA Lokal Siantar Ekspres Melayani 4 Perjalanan, Berikut Jadwal Kereta Api

Mulai 1 Oktober 2023, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara akan mengoperasikan KA Lokal Siantar Ekspres relasi Medan-Siantar (PP)
Mulai 30 Agustus 2022, Seluruh Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Wajib Sudah Vaksin Booster

Mulai 30 Agustus 2022, Seluruh Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Wajib Sudah Vaksin Booster

Mulai 30 Agustus 2022, pelanggan kereta api jarak jauh dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga (booster), sedangkan pelanggan usia 6 hingga 17 tahun wajib telah melakukan vaksinasi kedua.
Update Syarat Lengkap Naik Kereta Api Mulai 17 Juli 2022: Belum Booster Wajib Antigen

Update Syarat Lengkap Naik Kereta Api Mulai 17 Juli 2022: Belum Booster Wajib Antigen

Penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku pada saat boarding bagi yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster). Aturan ini berlaku untuk penumpang dengan usia di atas 17 tahun, sesuai dengan penerbitan surat edaran terbaru dari Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 mulai 17 Juli 2022. 
Syarat Naik Kereta Api Terbaru: Belum Vaksin Booster Wajib Antigen

Syarat Naik Kereta Api Terbaru: Belum Vaksin Booster Wajib Antigen

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyampaikan bahwa pelanggan KA Jarak Jauh yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang berlaku mulai keberangkatan 17 Juli 2022.
Kereta Lokal Hanya Angkut Pekerja Esensial dan Kritikal Mulai 12 Juli

Kereta Lokal Hanya Angkut Pekerja Esensial dan Kritikal Mulai 12 Juli

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyatakan bahwa perjalanan Kereta Api (KA) Lokal hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait, mulai keberangkatan 12 - 20 Juli 2021.
Memuat Konten Berikutnya...

Viral

ADVERTISEMENT