Kejari Tetapkan 3 Asn Bukittinggi Sebagai Tersangka
Kejari Tetapkan 3 ASN Bukittinggi Sebagai Tersangka
Kejaksaan Negeri Kota Bukittinggi, Sumatera Barat menetapkan tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) bersama empat karyawan swasta dari rekanan proyek sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan uang negara di pengelolaan Gedung Pasar Atas tahun anggaran 2020 dan 2021.
Memuat Konten Berikutnya...