Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meniadakan kebijakan ganjil genap nomor polisi kendaraan di 13 ruas jalan di Jakarta selama libur Lebaran 29 April hingga 8 Mei 2022.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meniadakan kebijakan ganjil genap nomor kendaraan di tempat wisata Jakarta selama libur Lebaran 29 April hingga 8 Mei 2022.