Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya segera melakukan proses cekal (pencegahan dan penangkalan) kepada si kembar Rihana dan Rihani tersangka penipuan reseller ponsel iPhone agar tidak melarikan diri ke luar negeri.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya  menetapkan si kembar Rihana dan Rihani sebagai tersangka penipuan penjualan ponsel iphone dengan modus reseller (penjual yang produknya didapat dari agen/ pemasok).