Bareskrim Polri memeriksa 38 saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
Kuasa hukum pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang, Hendra Effendi menduga terjadi kriminalisasi dan politisasi terkait proses penahanan kliennya di Bareskrim Polri.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penistaan agama. Panji Gumilang langsung ditahan.
Proses penyelidikan terkait dugaan kasus penistaan dan penodaan agama yang melibatkan Panji Gumilang terus berlanjut. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Pe
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara terkait adanya kabar lambannya pengungkapan kasus yang menyeret pengasuh Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Bareskrim minta keterangan saksi kasus TPPU Panji Gumilang pekan depan. Pendalaman tersebut dilakukan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri bersama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPTAK).
Kerap menafsirkan Al Quran seenaknya, PWNU DKI Jakarta ungkap Panji Gumilang melebihi Ahok. Polemik dugaan penistaan agama yang dilayangkan terhadap pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang terus disorot.
Di tengah proses hukum yang dijalani oleh Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang. Salah satu pengamat ungkap soal bahaya dari pengikut NII. (12/7/2023).
Menkopolhukam Mahfud MD menduga ada penyalahgunaan aset-aset Pondok Pesantren Al Zaytun yang dilakukan oleh Panji Gumilang sebagai pimpinan ponpes tersebut.