Persidangan perkara dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo dilanjutkan dengan mendengar keterangan 11 saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) untuk terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto.
Persidangan perkara dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo digelar dengan mengahadirkan tujuh saksi memberatkan dari jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Persidangan perkara dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo digelar dengan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tipikor, PN Jakarta Pusat.
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat, Fahzal Hendri beri pesan-pesan kepada Johnny G Plate sebelum menyudahi sidang pembacaan putusan sela.
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo mengaku siap memberikan kesaksian apabila diperiksa Kejaksaan Agung terkait dugaan kasus korupsi base transceiver station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020-2022.
Menko Polhukam, Mahfud MD berbicara soal kasus korupsi Menkominfo Johnny G Plate yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung atas kasus korupsi BTS Bakti Kominfo.
Bukti rekaman suara pejabat tengah membagi-bagi proyek pembangunan BTS telah dikantongi Kejaksaan Agung. Rekaman tersebut akan menguak korupsi tower BTS
Ia ditetapkan sebagai salah satu tersangka utama kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang kualitas rendah (KW) yang masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan fisik.
Kasus ini bermula ketika PT Blueray Cargo yang dipimpin John Field diduga berupaya agar barang impornya masuk melalui jalur hijau, yakni jalur pengeluaran barang tanpa pemeriksaan fisik.
Rizal menjabat sebagai Direktur di Bea Cukai pada 2024 hingga Januari 2026. Sebelumnya, dia menduduki posisi sebagai Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam.
Kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan bermula dari PT Blueray Cargo (BR) menginginkan barang impor KW (tiruan) ilegal tidak dicek saat masuk ke Indonesia.