Jenderal Listy Sigit Prabowo
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dijerat Dengan Pasal yang Sama dan Terancam Hukuman Mati
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka terkait pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Keduanya dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.Â
Memuat Konten Berikutnya...