Kasus dijualnya aset milik negara tepatnya Jalan Persatuan Satu, Dusun Dua, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara sebesar Rp1,6 Miliar oleh Pemerintah Kabupaten deli Serdang kepada pihak PT Latexindo Toba Perkasa semakin terkuak.
Warga Desa Muliorejo menegaskan proses jual beli jalan negara tepatnya di Jalan Persatuan Satu, Desa Mulyorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara yang dijual ke pihak swasta, PT Latexindo Toba Perkasa
Jalan Desa dijual oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang seharga Rp 1.6 Miliar, Warga Muliorejo memperjuangkan agar jalan tersebut kembali menjadi milik umum.