Memanfaatkan situasi kesulitan ekonomi di tengah pandemi Covid-19, TNA (36 tahun), warga Surabaya, melakukan aksi penipuan investasi alat kesehatan dengan keuntungan 40 persen. Kasus investasi bodong alat kesehatan ini, ditangani oleh Subdit Jatanras Polda Jatim, Ditreskrimsus Polda Jatim.