perkara anak dilakukan pengambil alih asuhan (adopsi) oleh seseorang, diminta kembali ibu kandung, diselesaikan secara kekeluargaan melalui Restorative Justice
Setelah diburu, ibu kandung dan pacarnya, terduga pelaku penelantaran bocah perempuan yang ditemukan dengan kaki patah, luka lebam di sekujur tubuh, diamankanÂÂ