OJK melalui Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal ungkap bahwa jumlah laporan penipuan siber yang diterima Indonesia Anti-Scam Centre semakin meningkat
Total kerugian yang dilaporkan masyarakat akibat penipuan itu mencapai Rp476,6 miliar yang melibatkan 49.095 rekening selama 22 November 2024 - 22 Januari 2025