Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, Provinsi Aceh, mengeksekusi tiga terpidana maisir atau perjudian yang putusannya telah memiliki kekuatan hukum tetap arau inkrah.
Lima orang terpidana judi online dihukum cambuk oleh Kejaksaan Negeri Aceh Barat di Lapangan Teuku Umar Meulaboh, Aceh Kamis (6/2/2025). Ini inisial para pelaku
Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Provinsi Aceh, melakukan eksekusi hukuman 17 cambukan terhadap tiga orang warga yang telah terbukti melakukan game judi online.
Untuk diketahui pemerintah mengumumkan hasil sidang Isbat 1 Syawal 1447 Hijriah usai azan salat Isya atau hampir pukul 20.00 WIB. Ihwal waktu yang dinilai