Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan kegiatan tiga kapal perikanan yang diduga melakukan alih muatan (transhipment) hasil tangkapan ikan secara ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) â 718 Perairan Kepulauan Aru, Maluku.
Sejak 2019, jumlah tangkapan ikan di Banyuwangi merosot. Penyebabnya adalah berkurangnya jumlah nelayan berkapasitas besar, perilaku nelayan dan faktor cuaca.