Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan Majelis Hakim dalam perkara gugatan Partai Prima terhadap KPU RI mangkir dari panggilan Komisi Yudisial (KY).
PT DKI Jakarta resmi membatalkan putusan perkara perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait tahapan Pemilu 2024.
Majelis Hakim PN Jakpus yang menangani gugatan Partai Prima dilaporkan ke KY oleh Kongres Pemuda Indonesia (KPI), karena amar putusan tak sesuai konstitusi
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) melayangkan gugatan atas sengketa verifikasi partai politik ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.