Gubernur Dki Jakarta Tetapkan Ump 2022 Sebesar Rp4453935
Gubernur DKI Jakarta Tetapkan UMP 2022 Sebesar Rp4.453.935,536
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp4.453.935,536 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan bagi seluruh wilayah Indonesia.
Memuat Konten Berikutnya...