Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Aris Sulistyono melalui Kasat Narkoba, AKP Tomy Sahri mengatakan 3 paket ganja dengan berat masing-masing 1 gram, 2 unit handphone dan 1 dompet berhasil diamankan sebagai barang bukti dari pasang kekasih tersebut.
Polisi membekuk seorang pemuda asal Lampung bersama beberapa batang ganja yang berhasil ia tanam di atas salah satu ruko di kawasan pasar tradisional Kota Bengkulu. Batang ganja ini ditanam oleh Bayu Wadoyo sejak bulan Agustus 2022 lalu.
Tiga pemuda di Bengkulu dibekuk polisi karena kedapatan membawa dan mengedarkan narkotika jenis sabu dan ganja. Ketiganya yakni IN, DA dan P warga Kota Bengkulu.
Dua warga Lintang Kanan Kabupaten Lintang Empat Lawang, Sumatera Selatan, berinisial AA dan T diringkus Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu
Seorang pemuda Risviandi (25), warga Ratu Agung Kota Bengkulu ditangkap polisi lantaran menjual ganja. Karyawan cucian steam ini ditangkap saat akan bertransaksi narkoba
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan satu unit motor matic berwarna hitam, senjata tajam jenis pisau sepanjang 21 sentimeter (cm), serta 1 kilogram (kg) ganja.
Menghasilkan uang dengan cara instan menjadi pilihan RDA, pemuda 21 tahun, warga Desa Pasar Pedati, Kabupaten Bengkulu Tengah. Dirinya tertangkap polisi lantaran mengkonsumsi hingga menjual narkotika jenis ganja.
Terdakwa Rando Yupita Sari kurir ganja seberat 143 kilogram dijatuhi hukuman selama 13 tahun dan denda Rp4 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara sebagaimana dibacakan dalam amar putusan pada sidang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu Selasa Petang (15/3/2022)