Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menerbitkan Izin Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization/EUA) untuk obat antivirus Covid-19 Molnupiravir.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah memberikan izin penggunaan dalam kondisi darurat zat aktif bahan baku obat COVID-19, yakni Remdesivir dan Favipiravir.