Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., LL,M. adalah hakim konstitusi yang menyampaikan concurring opinion atau alasan berbeda dalam sidang gugatan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan bahwa Hakim Konstitusional Guntur Hamzah sebagai pelaku yang mengubah substansi putusan perkara nomor