Pengadilan Negeri Semarang mengeksekusi 40 Ruko di atas tanah milik KAI seluas 3.060 meter persegi yang berada di kawasan Jurnatan Jalan KH. Agus Salim Semarang
Penertiban aset dilakukan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 9 Jember di Banyuwangi, Selasa (22/2/2022). Sedikitnya dua rumah toko (ruko) di Pasar Karangrejo, Banyuwangi, terpaksa dieksekusi karena membandel membayar. Penyebabnya, empat tahun tak menyetorkan uang sewa.