Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi melakukan sita aset milik mantan Direktur Utama(Dirut)Bank Jambi Yunsak El Hacon (YEH) dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pidana korupsi gagal bayar Medium Term Note (MTN) pada PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance).
Kasus dugaan korupsi dengan tersangka Mantan Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi Yusak El Halcon yang disebabkan gagal bayar atas surat utang jangka menengah medium tern note (MTN) oleh PT Sunprima Nusantara (SNP) pada tahun 2017-2018 menyebabkan kerugian negara Rp310 Miliar nampaknya akan berjalan alot.