News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dipenjara 1

Dipenjara 1,4 Tahun, IRT di Lahat Dinyatakan Tidak Bersalah oleh MA

Dipenjara 1,4 Tahun, IRT di Lahat Dinyatakan Tidak Bersalah oleh MA

Krismonika Gusta (23), ibu rumah tangga telah mendekam di balik jeruji besi selama 1,4 tahun di Lapas Kelas IIA Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Ia menjadi korban kriminalisasi Satres Narkoba Polres Lahat yang akhirnya dibebaskan oleh Mahkamah Agung (MA) melalui keputusan Nomor 2061 K/Pid.Sus/2022.
Memuat Konten Berikutnya...

Viral

ADVERTISEMENT