News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil

Simak, Ini Aturan Pernikahan Beda Agama Agar Bisa Dicatatkan di Disdukcapil

Simak, Ini Aturan Pernikahan Beda Agama Agar Bisa Dicatatkan di Disdukcapil

Kemenag menegaskan bahwa pengadilan agama tidak mengesahkan pernikahan beda agama, tetapi pengadilan negeri bisa memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mencatatkan pernikahan tersebut.
Memuat Konten Berikutnya...

Viral

ADVERTISEMENT