Kapolda mengungkapkan bahwa RJ mengedarkan narkoba ke Kota Medan, Binjai, Belawan, Labuhanbatu, dan Jakarta. Aset yang disita dari hasil peredaran narkoba jaringan SK adalah uang tunai senilai Rp1,015 miliar, mobil CRV, mobil Mitshubishi Lancer dan satu unit rumah.
Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, berhasil menangkap seorang pelaku terduga pengedar narkoba jenis pil ekstasi berinisial OW (34), yang dikendalikan oleh warga binaan dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk Kelas l A, Kamis (28/7/2022).Â