Majelis hakim menyatakan bahwa Bayu Ardiansyah terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dakwaan pertama, melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP. Sementara itu, Yogi Esmemet dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 ke-1 KUHP.
Tentunya ini membantu kesulitan orang tua dalam mengajar anak yang sulit patuh. Almarhum Syekh Ali Jaber sampaikan satu tips mudah dan insyaallah ampuh.
Calon Presiden (calon presiden) nomor urut 1, Anies Baswedan keluhkan hukum diatur penguasa saat kampanye di Stadion Mini Cikarang Utata, Bekasi, Senin (22/1/2024).