Pegiat media sosial, Ferdinand Hutahaean dijadwalkan menjalani persidangan perdana pada Selasa (15/2), setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan jadwal sidang dalam perkara ujaran kebencian.
Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA dan penyebaran berita bohong Ferdinand Hutahaean, mengajukan penangguhan penahanan yang dilayangkan oleh kuasa hukumnya, Rony Hutahaean.
Ferdinand Hutahaean menyatakan bahwa cuitannya yang diduga SARA diperuntukan dirinya sendiri saat terjadi perdebatan batin dan tidak untuk menyerang pihak mana pun.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyebutkan cuitan Ferdinand Hutahaean yang diduga mengandung unsur SARA berpotensi menimbulkan keonaran.
Ketua GNPF Ulama, Yusuf Martak angkat bicara perihal cuitan mantan politikus Partai Demokrat,Ferdinand Hutahaean yang dikecam dianggap mengandung unsur SARA.
Ferdinand mengaku tak ada masalah dan menghormati langkah pelaporan ke polisi. "Silakan saja. Nanti kita jelaskan semua kalau ada proses yang berkelanjutan dari pada itu," sebutnya.
rigade Muslim Indonesia (BMI) Sulawesi Selatan, resmi melaporkan Ferdinand Hutahaean ke Polda Sulawesi Selatan. Laporan tersebut terkait dengan kasus ujaran kebencian bermuatan SARA.Â
Teror terhadap influencer Dj Donny berlangsung berlapis dan semakin berbahaya. Berawal dari kiriman bangkai ayam berisi ancaman, teror itu memuncak dengan pelemparan bom molotov ke rumahnya pada dini hari.
Pagi itu, Andi memotret anak bungsunya yang tengah asyik bermain di antara barisan pohon sawit di Kabupaten Tebo, Jambi. Seperti jutaan petani sawit kecil lainnya
Pelatih Everton, David Moyes, memberikan pujian khusus kepada duet bek tengah Jake O’Brien dan James Tarkowski usai kemenangan meyakinkan 2-0 atas Nottingham Forest
Partai tandang pekan ke-16 akan digelar pada Senin (5/1/2026) mendatang di Stadion Brawijaya, Kediri. Tren positif akan coba dilanjutkan Persib untuk menjaga puncak klasemen Super league 2025-2026 dari kejaran pesaing.
Ustaz Abdul Somad (UAS) berpendapat hukum merayakan Tahun Baru 2026 untuk agama Islam masih boleh, selagi tidak mengikuti ritual keagamaan dan budaya umat lain.