Sebanyak 469 Daftar Calon Tetap (DCT) caleg pada Pemilu 2024 telah ditetapkan KPU Kabupatem Situbondo. Dua orang diantaranya mantan narapidana (napi) koruptor.
Ketua KPK Firli Bahuri angkat bicara terkait belasan mantan koruptor yang maju caleg DPR dan DPD. Mereka diketahui mendapat izin dari partai politik (parpol) untuk maju caleg di Pemilu 2024. Firli menjelaskan tidak ada aturan yang melarang mantan koruptor maju caleg.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI bakal mengecek data bakal calon legislatif berstatus mantan koruptor apakah sudah melewati masa lima tahun untuk bisa mencalonkan diri sebagai peserta Pemilihan Umum 2024.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mensinyalir setidaknya ada 12 nama mantan koruptor dalam Daftar Calon Sementara (DCS) bakal caleg, baik tingkat DPR maupun DPD.
LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jatim memastikan akan merilis para caleg yang terindikasi kasus korupsi, atau pernah terlibat dalam kasus korupsi.