Hal itu sesuai dengan isi Surat Keputusan Gubernur Nomor G/694/V.08/HK/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi tahun 2024. Saat ini, Pemprov Lampung tengah bersiap mensosialisasikan besaran baru UMP Lampung tersebut kepada perusahaan di Lampung.