Wakil Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang menyebutkan, pengusaha umumnya tidak mampu memenuhi revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022 di DKI yang ditetapkan sebesar 5,1 persen.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi dan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 di DKI sebesar 5,1 persen menjadi Rp4.641.854 dari ketetapan sebelumnya hanya 0,85 persen sebesar Rp4.453.935.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan, formula penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022 yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan tidak cocok diterapkan di DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyambangi ratusan massa buruh pengunjuk rasa di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Senin, terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.
Personel gabungan dari Polri, TNI, dan Pemprov DKI Jakarta melaksanakan apel pasukan pengamanan di Lapangan Silang Monas Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, terkait rencana demo buruh pada dua titik.
Polres Metro Jakarta Pusat merekayasa arus lalu lintas kendaraan yang mengarah ke Istana Negara, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, karena aksi buruh menyampaikan pendapat di muka umum pada Kamis.