Bank Indonesia Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri), menindak dua Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) di Kota Batam, serta empat Layanan
Bank Indonesia Kepulauan Riau mengajak seluruh pelaku usaha untuk bersama-sama mencegah hingga melaporkan berbagai kegiatan yang berpotensi pada tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindakan pendanaan terorisme.